BUTON – Pemerintahan Kabupaten Buton sudah memutuskan Ketentuan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai peralihan atas Perbup Nomor 37 Tahun 2024 berkaitan penjelasan APBD Tahun Bujet 2025. Dalam document sah itu, tercatat jika peralihan dilaksanakan atas kesepakatan bersama di antara Bupati dan DPRD Kabupaten Buton.
Tetapi, pengakuan dalam Perbup ini tidak searah dengan pernyataan dari elemen pimpinan DPRD Buton.
Ketua DPRD Buton akui tidak ketahui ada Perbup itu saat sebelum diverifikasi media ini. Dia mengatakan jika faksinya tidak pernah memberi kesepakatan berbentuk apapun itu berkaitan peralihan penjelasan APBD yang diartikan.
“Kami malah sedang minta transparan, karena sampai saat ini belum sempat diberi document detil mengenai efisiensi bujet tersebut. Saya baru mengetahui mengenai ada itu Perbup saat ini,” tutur Ketua DPRD Buton, Mararusli Sichaji, saat diverifikasi, Sabtu (2/8/2025) malam.
DPRD Buton awalnya sudah 2x melontarkan surat sah pada pihak eksekutif, minta keterangan dan document detil berkaitan penerapan efisiensi berbelanja wilayah tahun 2025. Tetapi, ke-2 surat itu tidak memperoleh respon dari Team Bujet Pemerintahan Wilayah (TAPD).
Sesudah tidak juga mendapatkan tanggapan, DPRD selanjutnya melontarkan undangan agar Rapat Dengar Opini (RDP) yang diadakan pada 28 Juli 2025, sebagai bentuk kelanjutan dari tuntutan transparan.
Rapat itu didatangi oleh tiga elemen pimpinan DPRD dan enam anggota yang lain, dan perwakilan TAPD seperti Pendamping II Setda Buton, Plt Kepala BPKAD, perwakilan Bappeda, Inspektorat, dan Sisi Hukum.
Tetapi pada komunitas RDP itu, DPRD tidak lagi terima document detil seperti yang disuruh. Faksi TAPD cuma memberi keterangan umum, tanpa mengikutkan data pos-pos bujet yang sudah dipotong, atau peruntukan hasil efisiensinya.
Perbup Telah Ditandatangani Jauh Saat sebelum RDP
Bukti lain sebagai sorotan ialah waktu penentuan Perbup. Berdasar salinan document yang didapat media ini, Ketentuan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 sudah diberi tanda tangan pada 9 Mei 2025. Maknanya, produk hukum itu lahir lebih dari 2 bulan saat sebelum DPRD mendapatkan peluang untuk lakukan ulasan bersama-sama.
Ini memunculkan pertanyaan serius berkenaan validitas pencantuman kesepakatan DPRD dalam document itu. Sampai informasi ini di turunkan, tidak diketemukan document simpatisan berbentuk informasi acara, risalah rapat, atau keputusan pleno DPRD yang mengatakan sudah memberikan kesepakatan pada isi Perbup itu.
“Belum, tidak ada pleno. Apa yang ingin kita sepakati dan kita meminta data efisiensi saja sebelumnya tidak pernah diberi,” tutur Ketua DPRD Buton.
Dalam keterangan yang sebelumnya sempat diterima DPRD, keseluruhan efisiensi yang sudah dilakukan disebutkan capai Rp23,14 miliar, termasuk pemotongan bujet dari beragam Organisasi Piranti Wilayah (OPD). Tetapi sampai RDP diadakan, DPRD belum terima keterangan detil dari tempat mana saja sumber efisiensi itu dan ke mana dana itu diarahkan.
Satu diantara sorotan DPRD dalam RDP ialah pemangkasan bujet kelembagaan mereka sendiri yang capai Rp6,5 miliar. Bila dibanding nilai efisiensi awalnya sejumlah Rp13 miliar yang disebutkan dalam document pelajari Bappeda, karena itu pemotongan bujet DPRD capai 50 % dari keseluruhan efisiensi awalnya.
Dalam pada itu, TAPD di pertemuan menyebutkan ada peralihan angka efisiensi dari Rp13 miliar menjadi Rp23 miliar karena keperluan bayar kewajiban pada pihak ke-3 . Ini dipandang memusingkan karena APBD 2025 telah diputuskan pada September 2024, dan hutang faksi ke-3 baru ada diakhir Desember 2024.
DPRD memandang pemakaian bujet efisiensi untuk bayar hutang project yang belum sempat dibujetkan melanggar konsep pengendalian keuangan wilayah.
DPRD Buton Nantikan Keterangan Sah
DPRD Buton sekarang ini tetap menanti document sah dari TAPD sesuai ringkasan hasil RDP. Satu diantara point khusus ialah penyerahan perincian efisiensi selengkapnya dan detil, dan verifikasi atas pencantuman kesepakatan DPRD dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2025.
Disamping itu, DPRD minta supaya pemotongan bujet instansi mereka dipelajari lagi secara seimbang, dan menggerakkan supaya koordinir di antara legislatif dan eksekutif diperbarui agar tidak memunculkan salah paham sama di masa datang.
Sampai informasi ini di turunkan, tidak ada keterangan sah dari faksi eksekutif berkenaan dasar pencantuman kesepakatan DPRD dalam document itu.